Kamis, 13 Maret 2014

Onde-onde ala Lancar

Ini makanan ringan, produk Lancar yang bisa dinikmati saat istirahat, walau berbahan dasar "budin", tapi rasanya unik dan asik :


Rabat Lapangan Voli

Untuk melancarkan kegiatan praktik penjasorkes dan kegiatan-kegiatan lainnya, SD Negeri 2 Lancar membangun rabat beton untuk lapangan bola voli dan kegiatan lainnya. Berikut jepretannya  oleh Darson Jauhary, meskipun belum finishing :





Rabu, 12 Maret 2014

Praktik Salat

Praktik salat merupakan bagian dari pembelajaran agama Islam. Setelah teori diberikan, praktik solat juga dilaksanakan di musola. Kali ini praktik salat oleh kelas 3 SD Negeri 2 Lancar pada tanggal 13 Maret 2014.




Pesta siaga SD se-Kecamatan Wadaslintang berlangsung pada 8 Maret 2014, berlokasi di bumi perkemahan Cindaimas Cengis Wadaslintang, diikuti oleh seluruh SD dan MI se-Kecamatan Wadaslintang. Inilah meriahnya pesta anak tersebut :








Kamis, 06 Maret 2014

Tata Tertib Pengawas Ruang UN

Tata Tertib Pengawas Ruang UN

1.   Persiapan UN

a. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b. Pengawas Ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara UN.
c. Pengawas Ruang UN menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal UN, LJUN, Amplop LJUN, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan UN.

2.   Pelaksanaan UN

a. Pengawas Ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian;
b. Pengawas Ruang UN meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
c. Pengawas Ruang UN memeriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
d. Pengawas Ruang UN membacakan Tata Tertib UN;
e. Pengawas Ruang UN meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir UN;
f.  Pengawas Ruang UN membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu UN dimulai;
g. Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
h. Pengawas Ruang UN membagikan Naskah Soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
i.  Pengawas Ruang UN mengecek kelengkapan soal UN;
j.  Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang UN mempersilahkan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
k. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian;
l.  Selama UN berlangsung, Pengawas Ruang UN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UN;
m. Pengawas Ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
n. Lima menit sebelum waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
o. Setelah waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUN dan Naskah Soal UN. Peserta UN dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
p. Pengawas Ruang UN menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian;

q. Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan Naskah Soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan UN. 

DISTRIBUSI NILAI UJIAN NASIONAL (UN)

DISTRIBUSI NILAI  UJIAN NASIONAL (UN)
SETIAP SATUAN PENDIDIKAN SETIAP MATA PELAJARAN
SD Negeri 2 Lancar
Rentang Nilai Bahasa Indonesia Matematika IPA Rerata Nilai
Real % Real % Real % Real %
10,00 0 0,00 0 0,00 0 0,00 0 0,00
9,01-9,99 0 0,00 0 0,00 0 0,00 0 0,00
8,01-9,00 4 14,81 1 3,70 4 14,81 2 7,41
7,01-8,00 8 29,63 4 14,81 6 22,22 7 25,93
6,01-7,00 8 29,63 4 14,81 8 29,63 5 18,52
4,51-6,00 7 25,93 4 14,81 9 33,33 13 48,15
4,26-4,50 0 0,00 4 14,81 0 0,00 0 0,00
3,01-4,25 0 0,00 8 29,63 0 0,00 0 0,00
2,01-3,00 0 0,00 2 7,41 0 0,00 0 0,00
1,01-2,00 0 0,00 0 0,00 0 0,00 0 0,00
0,01-1,00 0 0,00 0 0,00 0 0,00 0 0,00
0 / Tdk Lengkap 0 0,00 0 0,00 0 0,00 0 0,00
Jumlah 27 100,00 27 100,00 27 100,00 27 100,00
Terendah 0 0,00 0 0,00 0 0,00 0 0,00
Tertinggi 8 29,63 8 29,63 9 33,33 13 48,15
Rata-rata 2,25 8,33 2,25 8,33 2,2500 8,33 2,2500 8,33
Lancar, 18 Juni 2012
Kepala SD Negeri 2 Lancar,
Pujiono, S.Pd
NIP. 19631210 198405 1 006

PEMBAGIAN TUGAS GURU

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 800/001/VII/2013
Tentang
PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM PROSES KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DAN BIMBINGAN
TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Menimbang
:

Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di SD 2 Lancar Kec. Wadaslintang Kab. Wonosobo, maka dipandang perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru dalam Proses Kegiatan Belajar Mengajar dan Bimbingan Tahun Pelajaran 2013/2014.
Mengingat
:
1.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003;


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;


3.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993;


4.
Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:


PERTAMA
:

Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar dan Bimbingan Konseling pada tahun pelajaran 2013/2014 seperti pada Lampiran 1 Keputusan ini;
KEDUA
:

Menugaskan guru untuk melaksanakan penyelenggaraan tugas bimbingan dan tugas lainnya seperti tersebut pada Lampiran 2, 3 dan 4 Keputusan ini;
KETIGA
:

Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah;
KEEMPAT
:

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada pos anggaran yang sesuai;
KELIMA
:

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya;
KEENAM
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  : LANCAR
Pada tanggal   : 01 Juli 2013
Kepala SD 2 Lancar,



PUJIONO, S.Pd.
NIP. 19631210 198405 1 006
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
  1. Kepala Dinas Dikpora Kab. Wonosobo;
  2. Kepala UPT Dinas Dikpora Kec. Wadaslintang; dan
  3. Pertinggal.


Lampiran 1
Keputusan Kepala Sekolah
Nomor             : 800/001/VII/2013
Tanggal           : 01 Juli 2013

PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
TAHUN PELAJARAN 2013/2014


No.
Nama/NIP
Gol /
Ruang
Jabatan Guru
Tugas Mengajar
Keterangan
Kelas
Jam
1
PUJIONO, S. Pd.
196312101984051006
IV/a
Guru Pembina
IV, V, VI
6
MACAPAT
2
SUPRIYONO, S.Pd.SD
197208202006041019
III/a
Guru Pertama
VI
24
Guru Kls VI
3
TITI, A.Ma.Pd.
195308311973062001
IV/a
Guru Pembina
V
24
Guru Kls V
4
TONGATUN, S.Pd. SD
196505121980092002
III/d
Guru muda
I
24
Guru Kls I
5
SUSILOWATI, S.Pd. SD
NIWB.991019003
-
Guru Wiyata
Bhakti
II
24
Guru Kls II
6
KASMINAH, A.Ma.
196703192008012002
II/c
Pengatur
IV
24
Guru Kls IV
7
TONO
NIWB. 991019002
-
Guru Wiyata
Bhakti
III
24
Guru Kls III
8
KARSONO, S.Pd.
196807092002121005
III/a
Penata Muda
Tk.1
I-VI
24
Guru Penjas
SBK Kls V
9
DARSON, A.Ma.
198002052009031005
II/b
Pengatur Muda Tk. I
I-VI
18
Guru PAI
10
ENI MARLINAH
NIWB. 991019001
-
Guru Wiyata
Bhakti
II-VI
18
Guru Mapel
SBK, B.jawa,
B.Indonesia,

11
MULIA WATI
-
Guru Wiyata
Bhakti
-
6
Tenaga Administrasi

Pada tanggal   : 01Juli 2013
Kepala SD 2 Lancar,



PUJIONO, S.Pd.
NIP. 19631210 198405 1 006


Lampiran 2
Keputusan Kepala Sekolah
Nomor             : 800/001/VII/2013
Tanggal           : 01 Juli 2013

PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM PROSES BIMBINGAN KONSELING
TAHUN PELAJARAN 2013/2014


No.
Nama/NIP
Gol /
Ruang
Jabatan Guru
Sasaran Bimbingan
Keterangan
Kelas
Jml. Siswa
1
TONGATUN, S.Pd.SD
NIP. 196505121980092002
III/d
Guru Muda
I
29
Guru Kls I
2
KASMINAH, A.Ma.
NIP. 196703192008012002
II/c
Pengatur
IV
18
Guru Kls IV
3
TONO
NIWB. 991019002
-
Guru Wiyata
Bhakti
III
12
Guru Kls III
4
SUSILOWATI, S.Pd.SD
NIWB.991019003
-
Guru Wiyata
Bhakti
II
21
Guru Kls II
6
TITI, A.Ma.Pd.
NIP. 195308311973062001
IV/a
Guru Pembina
V
25
Guru Kls V
6
SUPRIYONO, S.Pd.SD
NIP.
197208202006041019
III/a
Guru Pertama
VI
21
Guru Kls VI

Pada tanggal   : 01 Juli 2013
Kepala SD 2 Lancar,



PUJIONO, S.Pd.
NIP. 19631210 198405 1 006


Lampiran 3
Keputusan Kepala Sekolah
Nomor             : 800/001/VII/2013
Tanggal           : 01 Juli 2013

PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM PEMBIMBINGAN EKSTRAKULIKULER
TAHUN PELAJARAN 2013/2014


No.
Jenis Ekstrakulikuler
Guru Pembimbing
Keterangan
1
Pramuka
KARSONO, S.Pd.
ENI MARLINAH
TONO, S.Pd.SD
MULIA WATI


2
Olahraga
KARSONO, S.Pd.
TONO, S.Pd.SD
MULIA WATI


3
Keterampilan / Kesenian
TITI, A.Ma.Pd.
SUSILOWATI, S.Pd.SD
ENI MARLINAH


4
IPA / SAINS
SUPRIYONO, S.Pd.SD
SUSILOWATI, S.Pd.SD
TONO, S.Pd.SD


5
Matematika
DARSON, A.Ma.


6
Diniyah
DARSON, A.Ma.



Lancar, 01 Juli 2013
Kepala SD 2 Lancar,



PUJIONO, S.Pd.

NIP. 19631210 198405 1 006