Tata Tertib Pengawas Ruang UN
1.
Persiapan
UN
a. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang UN
telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b. Pengawas Ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua
Penyelenggara UN.
c. Pengawas Ruang UN menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal UN,
LJUN, Amplop LJUN, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan UN.
2.
Pelaksanaan
UN
a. Pengawas Ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum
waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian;
b. Pengawas Ruang UN meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN
dengan menunjukkan kartu peserta UN, dan menempati tempat duduk sesuai nomor
yang telah ditentukan;
c. Pengawas Ruang UN memeriksa setiap peserta UN untuk tidak
membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan
sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
d. Pengawas Ruang UN membacakan Tata Tertib UN;
e. Pengawas Ruang UN meminta peserta ujian menandatangani Daftar
Hadir UN;
f. Pengawas Ruang UN
membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas
peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu
UN dimulai;
g. Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, Pengawas
Ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan
bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel),
disaksikan oleh peserta ujian;
h. Pengawas Ruang UN membagikan Naskah Soal UN dengan cara
meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN
tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
i.
Pengawas Ruang UN mengecek kelengkapan
soal UN;
j.
Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai,
Pengawas Ruang UN mempersilahkan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal dan
mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
k.
Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang
ujian;
l.
Selama UN berlangsung, Pengawas Ruang UN
wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang
orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UN;
m.
Pengawas Ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada
peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
n.
Lima menit sebelum waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN memberi peringatan kepada
peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
o.
Setelah waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN mempersilakan peserta untuk
berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUN dan Naskah Soal UN.
Peserta UN dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung
jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
p. Pengawas Ruang UN menyusun secara
urut LJUN dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN
disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani
oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian;
q.
Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan Naskah Soal UN kepada Penyelenggara UN
Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan UN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar